Syarat Surat Pengantar Nikah Ke Kelurahan
Terdapat beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan dalam cara mengurus surat nikah.
Syarat surat pengantar nikah ke kelurahan. Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW selanjutnya mengurus ke tingkatan kelurahan. Usai mendapatkan surat pengantar dari Ketua RTRW kalian bisa datang ke kantor kelurahan untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah. Secara umum Tahapan yang perlu anda lakukan untuk menikah adalah sebagai berikut.
Biaya administrasi untuk jaga-jaga Fotokopi KTP orangtua opsional. Tes-tes kesehatan sebelum menikah Selain memenuhi syarat administrasi sebaiknya Anda juga melakukan beberapa tes kesehatan sebelum menikah terlebih dulu. Pemohon pergi ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan.
Waktu Penyelesaian 25 Menit. Jika Anda kini tengah mempersiapkan pernikahan sudahkah Anda mempersiapkan surat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan legalitas pernikahan Anda. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
Di sini kamu meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang. Blanko dan Surat permohonan siap dibawa ke kecamatan dinas terkait. Fungsi surat ini sama dengan surat pengantar RTRW sebelumnya yang mana berisi pengakuan pihak kelurahan bahwa kamu merupakan warga setempat serta penggunaan ini dimaksudkan sebagai syarat pernikahan beda kota.
- Mengumpulkan Surat Pengantar RTRW ke pihak kelurahan untuk mendapatkan lembar formulir N1 N2 N3 dan N4. Isinya adalah identitas diri seperti nama lengkap jenis kelamin tempat dan tanggal lahir status kewarganegaraan agama pekerjaan hingga status perkawinan. Berkas surat pengantar nikah dari kantor kelurahan N1 N2 N4 dan surat lainnya yang dibutuhkan dari kantor kelurahan atau desa.
Surat Pengantar dari Kelurahan. Langkah yang terakhir adalah pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan dengan membawa persyaratan fotokopi KTP CPP dan CPW fotokopi Kartu Keluarga KK surat pengantar dari Kelurahan N1 N2 dan N4 foto 23 dan 43 masing-masing 3 lembar fotokopi akte kelahiran ijazah terakhir dan Kartu Keluarga KK. Surat tersebut kemudian akan di bawa atau ditujukan ke kantor Kepala Urusan Agama KUA untuk dilakukan pencatatan pernikahan.