Fungsi Dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Adalah
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT dan Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN.
Fungsi dari surat ketetapan pajak lebih bayar adalah. 4 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB SKP berikutnya adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau disingkat SKPLB. Bukan hanya kekurangan dalam pembayaran pajak namun juga kelebihan atau persoalan administrasi lainnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21.
Terjadinya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak nihil SKPN yang ditetapkan ternyata lebih rendah. Beda Surat Ketetapan Pajak Beda Pula Fungsinya. SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Jika pajak terutangnya sebesar Rp100000000 maka sanksinya menjadi Rp48000000 sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp148000000. Fungsi utama SSP adalah sebagai bukti utama dan sarana administradi bagi Wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku. Adapun bagi setiap wajib pajak fungsi dari Surat Ketetapan Pajak SKP adalah untuk dasar dalam memenuhi berbagai kewajiban yang perlu dilakukan dalam aspek perpajakan.
Berdasarkan pemeriksaan jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah. Secara sederhana SKPLB diterbitkan karena wajib pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya. Dengan kata lain SSP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak saat melakukan transaksi pembayaran pajak ke kas negara.
Atau pihak lainnya yang terkait. Fungsi dasar dari surat ini adalah sebagai pemberitahuaan kepada wajib pajak berkenaan dengan tagihan pajaknya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan adanya surat ketetapan pajak.