Surat Edaran Gugus Tugas No 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 COVID-19 2 likes.
Surat edaran gugus tugas no 9 tahun 2020. Keputusan Presiden KEPPRES TENTANG Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Perubahan - KEPRES - Gugus - Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - Covid19. Surat edaran baru tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 6 Juni 2020.
Keputusan Presiden KEPPRES NO. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat. Selain itu tidak ada penerapan SIKM Surat Ijin Keluar Masuk seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 08 Jun 2020 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease COVID-19. Tahun Anggaran 2020 10. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya dalam Surat Edara Nomor 7 tahun 2020 dijelaskan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test berbeda-beda. Alasannya Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 covid-19 1.
Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan. Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID-19. Dilansir dari situs resmi covid19goid Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif.
Kriteria perjalanan orang tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19Surat Edaran ini ditetapkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. TERBARU SURAT EDARAN GUGUS TUGAS TERBARU simak selengkapnya SURAT EDARAN GUGUS TUGAS TERBARU surat edaran gugus tugas terbaru surat edaran gugus tugas no 8 tahun 20 surat edaran gugus tugas no. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 COVID-19.