Syarat Mengurus Surat Pengantar Nikah Di Kelurahan
Surat inilah yang nanti akan kamu bawa saat mendaftarkan diri di KUA daerah asal CPW sebagai salah satu syarat dapat melangsungkan pernikahan di daerah asal CPW.
Syarat mengurus surat pengantar nikah di kelurahan. Hal penting dalam cara mengurus surat nikah. Pengurusan surat nikah di KUA memerlukan surat dari Kelurahan setempat sedangkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan kamu harus membawa surat pengantar dari RT RW sesuai dengan data di identitas kamu. Langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah pergi ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru.
Foto copy KTP dan Kartu keluarga. Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW selanjutnya mengurus ke tingkatan kelurahan. Lokasi pernikahan ini harus jelas dan detail ya.
Datang Ke Pak Rt. Seperti nama Kelurahan atau Kecamatan. Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah terbilang mudah.
Meski terdengar rumit prosedur ini sebenarnya dapat menjadi lebih mudah jika Anda sudah mengetahui langkah-langkahnya. Adapun syarat membuat SKCK untuk menikah di Polres sebagai salah satu syarat nikah beda provinsi adalah dengan membawa surat pengantar pembuatan SKCK dari kelurahan dengan disertai foto kopi KK foto kopi Akte lahir dan foto kopi KTP. Surat pengantar RTRW 2.
Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat. Jika catin berasal dari daerah lain maka perlu blangko N1 N2 N4 dari catin. Pengecekan Syarat pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan.
Mengurus surat pengantar nikah dari RT dan RW. Jika berkas Anda lengkap maka surat akan selesai selama 15 menit dan tidak dikenai biaya alias gratis. Setelah surat ditandatangani pak Rt.