Bukan hanya dunia kerja namun dalam organisasi juga bisa mempergunakan surat tugas organisasi. Disetip Provinsi diseluruh Indonesia memiliki cara masing masing. Surat tugas ini bisa diartikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh instansi tertentu atau pihak yang lebih tinggi dan ditujukan kepada bawahannya untuk melaksanakan sebuah tugas.