Anda hanya perlu mendatangi KPP dan mengisi formulir permohonan cetak ulang e-FIN untuk mendapatkan EFIN Anda kembali. Pengurus harus mengisi menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR AKTIVASI EFIN ISILAH DENGAN HURUF KAPITALCETAK DAN BERIKAN TANDA X PADA KOLOM JAWABAN YANG SESUAI WAJIB PAJAK x ORANG PRIBADI BADAN A.
download surat lamaran kerja microsoft word 2007
format berita acara kehilangan barang perusahaan
download sk pembagian tugas guru sd 2020
format berita acara bencana alam
form berita acara seminar proposal
download surat perjanjian hutang piutang doc
form surat kuasa bank bri
download surat kuasa pengurusan stnk 5 tahunan