Dulu kita harus mengurusnya dari jenjang lingkungan sekitar mulai meminta form dan tanda tangan dari ketua RT. Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RTRW Kemendagri Jelaskan Tata Cara Baru Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili kini tak lagi membutuhkan Surat Pengantar RTRW. Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga KK.