Surat Pengantar Numpang Nikah Dari Kelurahan
Bahkan sebelumnya Info KUA juga telah menuliskannya apa saja syarat numpang nikah 2019 cek selengkapnya yang diperlukan untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi atau surat pengantar nikah.
Surat pengantar numpang nikah dari kelurahan. Surat Numpang Nikah ini diperlukan jika calon pengantin berasal dari daerah yang berbeda. Nantinya kalian akan mengisi beberapa formulir resmi yaitu N1 N2 N4 dan Surat Keterangan Belum Menikah. Setelah itu kamu juga harus mengantongi terbitan surat pengantar kelurahan.
Foto Copy KTP Kedua. Langkah terakhir adalah datang ke KUA untuk mendapatkan surat Numpang Nikah. Dokumen berikutnya yang harus Anda siapkan sebagai syarat mengurus numpang nikah adalah adalah surat pengantar kelurahan.
Namun ada juga yang melakukan beberapa tahapan berikut ini. Surat Pengantar Nikah dari Ketua RTRW. Dalam kasus saya surat ini dikeluarkan oleh KUA asal CPP dan ditujukan ke KUA domisi CPW sesuai KTP dimana.
Info disini berdasarkan pengalaman saya mengurus surat numpang nikah di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat di tahun 2018. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan. Setelah mendapatkan pengantar dari ketua rt dan rw sambil juga melengkapinya dengan fotokopi ktp dan kk maka anda bisa meminta surat numpang nikah ke kelurahan.
Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW selanjutnya mengurus ke tingkatan kelurahan. Contoh Surat Numpang Nikah Untuk itu langsung saja baca dibawah ini contoh surat numpang nikah tersebut. Di kelurahan nanti kamu perlu mengisi beberapa formulir antara lain N1 N2 N4 dan surat keterangan belum menikah.
Adapun persyaratan yang harus teman-teman persiapkan adalah fotokopi KTP CPW dan CPP fotokopi KTP orangtua fotokopi Kartu. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah. Di sini kamu meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang.