Surat Pengantar Nikah Dari Kelurahan
Sebagai persyaratan untuk menikah dan mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama KUA kalian akan membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
Surat pengantar nikah dari kelurahan. Mengisi blangko form f-101 kk dari kelurahan download disini kk asli bagi yang hilang harus ada surat kehilangan dari polsek. Berikut berkas yang perlu disiapkan. Surat pengantar nikah dari kelurahan desa untuk duda dan jejaka pada dasarnya menggunakan format yang sama.
Foto copy surat nikah. Untuk duda harus melengkapi dengan akte perceraian apabila cerai hidup atau akte menikah apabila cerai meninggal. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Persyaratan tersebut dilampirkan saat meminta surat pengantar dari RT dan RW. Surat Pengantar Kelurahan Untuk Pembuatan KTP. Surat pengantar nikah dari kelurahan calon mempelai wanita.
Hayoo siapa yang mau menikah. Surat Pengantar Nikah N1N2 dan N4 Tanggal. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk Penghasilan.
Fotocopy Akta kelahiranIjazah Terakhir calon mempelai 2 lembar. Jika kalian ingin mempermudah kerja dari petugas kelurahan kalian juga bisa membuat surat pengantar nikah yang dibawa ke kantor kelurahan hingga membuat petugas hanya perlu memberikannya ke Kepala Desa atau Lurah lalu ditandatangani. Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar N1 sd N4.
Instansi pembuat identitas pribadi tentunya tidak menerbitkan suatu identitas tanpa adanya surat pengantar dari kelurahan. Jangan lupa untuk menyiapkan hal-hal yang sudah disebutkan di atas. Setelah mendapatkan pengantar dari Ketua RT dan RW sambil juga melengkapinya dengan fotokopi KTP dan KK maka Anda bisa meminta surat numpang nikah ke Kelurahan.