Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Adalah
Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah. SKPKBT juga dapat dikatakan sebagai salah satu koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 28 Tahun 2007 Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN atau Surat Ketetapan Pajak Lebih.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKP-KBT merupakan SKP yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI No. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan KUP. MIsalkan Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB sebesar Rp112000000 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. PENGARUH SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR SURAT TAGIHAN PAJAK JUMLAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PPN Disusun oleh.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Dalam SKBT akan terdapat tambahan pajak atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar daluwarsa atau biasa disebut daluwarsa SKPKB adalah saat 5 tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau yang sering disingkat dengan SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB merupakan salah satu sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal Ditjen Pajak untuk melakukan penagihan pajak yang mana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah. Penerbitan SKPKBT SKPBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat. SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.