Surat Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Tahun 2020
174 tahun 2020 01 tahun 2020 01 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 728 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dengan rahmat tuhan yang maha esa.
Surat keputusan presiden tentang cuti bersama tahun 2020. Presiden Jokowi menerbitkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 17 Tahun 2020 pada 18 Agustus 2020. ByuHUMAS MENPANRB Hari Libur Nasional Tahun 2021 1. 112017 tentang Manajemen PNS.
Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020 kata Muhadjir saat memulai rapat di Kemenko PMK Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat Senin 09. Tahun Baru 2021 Masehi. Mensesneg Pratikno mengatakan pemerintah telah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti.
Surat Keputusan Bersama Menteri menyetujui pengurangan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama SKB. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun keputusannya terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun dari yang semula ditetapkan. Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN tahun 2020. Subbag Hukum Kepegawaian dan Tata Laksana October 27 2020 SKB_perubahan_cuti Download.
GridFameid - Berikut tanggal hingga hari libur cuti bersama pada Desember 2020 dan Libur Tahun Baru berdasarkan surat keputusan menteri. JAKARTA Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Sehingga jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.
Hal ini sesuai dengan amanat PP No. Masih segar dalam ingatan kala Presiden Joko Widodo berencana memotong libur akhir tahun 2020. Kabar baiknya Libur cuti bersama Desember 2020 diumumkan Jumat 27112020.