Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 2852kepdir Tanggal 11 Agustus 1995
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 1551DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank. Perlu diketahui bahwa fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran yang kedudukannya menggantikan uang.