Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan yang Dikabulkan SESUAI dengan Pasal 27A ayat 1 UU KUP apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB yang telah dibayar. Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a huruf b huruf c huruf d atau huruf f Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 tiga bulan terlampaui.
berikut adalah unsur unsur yang ada dalam surat penawaran kecuali
berita acara kegiatan seminar
berita acara adalah
berikut yang tidak termasuk ciri ciri surat resmi adalah
berita acara bencana alam banjir
berikut ini yang termasuk penutup surat resmi adalah
berikut yang termasuk unsur yang terdapat dalam surat tidak resmi adalah
berikut yang membedakan surat undangan resmi dan surat undangan lainnya adalah