Surat Edaran Walikota Surabaya Ppkm
SuaraSurakartaid - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran SE berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari Senin 1112021 sore.
Surat edaran walikota surabaya ppkm. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19. Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan PPKM dapat diunduh disini. SE ini dibuat berdasar Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 kata. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
Aturan yang berlaku selama PPKM berlangsung di Kota Surabaya. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan prokes agar tidak terpapar virus corona. Wali Kota Malang Sutiaji melalui Surat Edaran memberikan peraturan dan pedoman terkait pemberlakukan PPKM 11-25 Januari 2021.
Tapi sifatnya bukan filterisasi hanya penebalan personel untuk. Perpanjangan ini termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 4431274SetCovid19 tentang PPKM Berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RTRW. Bangga Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran SE tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT pengelola apartemen pengelola country house dan pengurus REI Jawa TimurSurat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 itu bernomor.
Surat edaran walikota surabaya terkait covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021. Pulau Bali - Transportasi udara.
Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021. Bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun isi surat yang baru ditandatangani oleh Wali Kota Risma itu tentang protokol.