Surat Edaran Walikota Surabaya Covid
Sejumlah tamu hotel yang positif Covid-19 sengaja menginap di hotel sebagai tempat isolasi mandiri.
Surat edaran walikota surabaya covid. Pemkab Sidoarjo Tutup Alun-alun dan Taman untuk Tekan Penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 4431307436842021 itu ditujukan kepada lurah camat pengelola pusat perbelanjaan hotel area wisata dan ruang publik lainnya. Edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penambahan kapasitas tempat perawatan pasien Covid-19 tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipatif jika terjadi peningkatan kasus di Kota Pahlawan. Surat edaran bernomor 43321308436842021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Jumat 12 Februari 2021.
REPUBLIKACOID SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur mengeluarkan surat edaran SE dalam upaya mengantisipasi digelarnya acara perayaan valentine di Kota Pahlawan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Surabaya CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menerbitkan Surat Edaran SE berisi imbauan pelaksanaan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 di. Surat Edaran Kemensos Beredar 151 Warga DIY Meninggal akibat Covid-19 Tidak Dapat Santunan Menurutnya pengajuan santunan untuk pasien meninggal karena Covid-19 ini berawal dari Surat Edaran.
Pemkot menyebut hal itu sebagai langkah menekan potensi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat edaran itu ditujukan untuk semua pihak serta semua sektor di Kota pahlawan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran SE bernomor 4431307436842021 dan ditujukan kepada lurah camat pengelola pusat perbelanjaan hotel area wisata dan ruang publik lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien. SITUBONDO dutaco Drs.
Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengeluarkan Surat Edaran SE bernomor 43321308436842021 yang ditujukan bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Sebelum surat itu keluar Whisnu Sakti Buana mengatakan pihaknya terus mengantisipasi segala macam kerumunan.