Surat Edaran Walikota Surabaya 10 Desember 2020
Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19.
Surat edaran walikota surabaya 10 desember 2020. Bangga Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran SE tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT pengelola apartemen pengelola country house dan pengurus REI Jawa TimurSurat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 itu bernomor. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Sabtu 21 Maret 2020.
Sehubungan masih dalam masa pandemi COVID-19 maka diimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya kata Wali Kota Risma di Surabaya Sabtu12122020. Bangga Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengirimkan surat edaran SE peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada penyedia layanan publik pengelola mall perkantoran hotel apartemen dan perumahanTermasuk pula pengelola restoran rumah makan kafe pusat makanan dan jasa boga. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
Adapum SE pertama bernomor 44311047436842020 ditujukan kepada penanggung jawab pemberi kerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 4438511436842020 yang dikeluarkan Senin 2192020. Menjelang Libur Natal dan cuti bersama tahun 2020 Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran SE sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19 maka diimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya kata Wali Kota Risma di Surabaya Sabtu. Baik sosialisasi melalui surat edaran maupun operasi protokol kesehatan bersama tiga pilar. Ia berharap seluruh sektor dapat disiplin menegakkan protokol kesehatan di setiap lingkungannya.
Surat edaran itu terkait libur panjang Natal Tahun Baru Nataru dan cuti bersama 2021 sekaligus sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. SE pertama bernomor 44311047436842020 yang ditujukan kepada Penanggung JawabPemberi KerjaPengelola Tempat. Sabtu 12 Desember 2020.
Warga dari luar kota juga diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana alam. Surat edaran dengan Nomor. Surabaya SonoraID - Menjelang Libur Natal dan cuti bersama tahun 2020 Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran SE sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.