Surat Edaran Walikota Surabaya 10 Desember
Adapun isi surat yang baru ditandatangani oleh Wali Kota Risma itu tentang protokol.
Surat edaran walikota surabaya 10 desember. Surat edaran itu terkait libur panjang Natal Tahun Baru Nataru dan cuti bersama 2021 sekaligus sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19. SURYAcoid SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta RTRW untuk melakukan pengetatan kawasan di wilayah perkampungan masing-masing.
SE pertama bernomor 44311047436842020 yang ditujukan kepada Penanggung JawabPemberi KerjaPengelola Tempat. Penerbitan dua Surat Edaran SE itu diumumkan pada 12 Desember. KJ Surabaya Menjelang Libur Natal dan cuti bersama tahun 2020 Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran SE sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Warga dari luar kota juga diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana alam. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
Sabtu 12 Desember 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjelang Libur Natal dan Cuti Bersama 2020 Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengeluarkan dua Surat Edaran SE sekaligus. Adapum SE pertama bernomor 44311047436842020 ditujukan kepada penanggung jawab pemberi kerja.
Bangga Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengirimkan surat edaran SE peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada penyedia layanan publik pengelola mall perkantoran hotel apartemen dan perumahanTermasuk pula pengelola restoran rumah makan kafe pusat makanan dan jasa boga. Bangga Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran SE tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT pengelola apartemen pengelola country house dan pengurus REI Jawa TimurSurat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 itu bernomor. Sehubungan masih dalam masa pandemi COVID-19 maka diimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya kata Wali Kota Risma di Surabaya Sabtu12122020.
Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Hal ini tertuang dalam dua surat edaran walikota. Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19 maka diimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya kata Wali Kota Risma di Surabaya Sabtu.