Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 8 Tahun 2021
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19 pada tanggal 9 Februari 2021.
Surat edaran satgas penanganan covid 19 nomor 8 tahun 2021. Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini akan mengatur sejumlah. Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 9005663SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Perbedaan pertama WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kedua SE Kemenhub sejalan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 72021 SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 82021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Surat tersebut bernomor 36010762021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Sementara itu Satgas juga menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Satgas Penanganan Covid-19 juga memperpanjang larangan izin masuk bagi Warga Negara Asing WNA ke wilayah Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo teresebut mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 seperti. Satuan Tugas Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan.
TRIBUNNEWSCOM JAKARTA --Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa. Perbedaan pertama WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan.