Surat Edaran Satgas Covid Nomor 7 Tahun 2021
SE Kemenhub ini lanjut Adita Merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8.
Surat edaran satgas covid nomor 7 tahun 2021. Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus. Syaifullah MM Wakil Ketua III Satgas Penangulangan COVID-19 Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan dan Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
B-104BKPSDM 06511012021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada Selasa 9 Februari 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
SITUBONDO dutaco Drs. Kedua SE tersebut mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. SE yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada hari ini 9 Februari 2021 itu merupakan kelanjutan dari SE sama yang diterbitkan Satgas Covid-19 dengan nomor 6 Tahun 2021.
Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 72021 SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 82021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 92021. JAKARTA - Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pemerhati wisata Taufan Rahmadi turut mengkritisi SE Satgas Covid-19 tersebut.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari. Surat pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif juga berlaku bagi calon penumpang berusia 5 tahun ke atas. Surat Edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan melihat.
Kedua SE tersebut mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Surat tersebut bernomor 36010762021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021. Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021 kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu.