Surat Edaran Rapid Antigen Terbaru
Aturan baru tersebut berdasarkan pada Surat Edaran SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat edaran rapid antigen terbaru. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. Penanganan Covid Ini Surat Edaran Mengenai Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut Udara dan. Ditetapkan bahwa HET rapid test antigen di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa.
SE tersebut diterbitkan terkait pembatasan kegiatan Jawa Bali. Rapid test antigen COVID-19 kini diwajibkan sebagai syarat masuk ke beberapa daerah di Indonesia. Itu antara lain yang tercantum dalam surat edaran terbaru Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Tujuannya demi mencegah penularan COVID-19 yang meluas jelang libur natal. Tak hanya dari Kemenhub pihaknya juga memperoleh Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19 Berdasarkan dua surat itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sedangkan untuk harga rapid test antigen pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi HET. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Saat ini dengan diterbitkannya surat edaran SE nomor 06 tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2021 Bali akan sedikit melonggarkan berbagai peraturan yang ada termasuk hasil negatif rapid test antigen menjadi 2 x 24 jam dari sebelumnya 1 x 24 jam.
Surat ini berlaku untuk penumpang penerbang angkatan perintis angkutan udara antar daerah 3T terluar terdepan dan tertinggal anak-anak dibawah usia 12 tahun. Tirtoid - Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan terbaru. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No.
DENPASAR iNewsid - Surat Edaran SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 memperpanjang masa berlaku syarat wajib tes Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke Pulau Dewata. Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud. Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mengatur hal serupa baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8.