Surat Edaran Rapid Antigen Malang
SE tersebut nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang.
Surat edaran rapid antigen malang. Wali Kota Malang Sutiaji bakal membuat Surat Edaran SE baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang. Karena belum ada layanan GeNose C19 maka calon penumpang kereta api jarak jauh lewat Stasiun Malang tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum jam keberangkatan. Namun untuk di wilayah Kota Malang sendiri pihaknya memperbolehkan pemeriksaan dari dua jenis rapid test yaitu rapid test.
Ketentuan untuk menyerahkan rapid test antigen bagi para wisatawan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal. SURYATRAVEL MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji bakal membuat Surat Edaran SE baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang. Teknisnya sudah diatur di SE Surat Edaran Wali Kota Malang.
Kami mempertimbangkan di daerah lain seperti di Bali dan Jogja itu wisatawan sudah harus swab. Pemerintah Kota Pemkot Malang mewajibkan kepada seluruh wisatawan yang hendak bermalam di hotel di Kota Malang Jawa Timur untuk menjalani rapid test. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran SE tersendiri.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad Nur Widianto Humas Pemkot Malang kepada Radio Suara Surabaya Minggu 20122020. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat. Namun setelah Surat Edaran resmi diterbitkan Muhammad Nur Widianto Humas Pemkot Malang menegaskan bahwa pengunjung masih diperbolehkan membawa surat keterangan rapid test antibodi.
Dalam Surat Edaran SE baru itu berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang. MALANGVOICE Forkopimda Kota Batu gelar rapat membahas Surat Edaran SE untuk mengatur libur Natal dan tahun baru nataru agar aman dan nyaman. Pemerintah Kota Malang akan segera menerbitkan surat edaran terkait wisatawan dari luar Kota Malang yang akan menginap di hotel wisma guest house atau jasa usaha lain sejenis disyaratkan membawa surat keterangan telah melaksanakan rapid antigen.
Dalam rapat itu diputuskan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Batu harus sudah melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif. Tes rapid antigen untuk tamu hotel. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat.