Surat Edaran Rapid Antigen
Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan ujarnya pada Senin 21122020.
Surat edaran rapid antigen. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Saat ini dengan diterbitkannya surat edaran SE nomor 06 tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2021 Bali akan sedikit melonggarkan berbagai peraturan yang ada termasuk hasil negatif rapid test antigen menjadi 2 x 24 jam dari sebelumnya 1 x 24 jam. Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Rapid test antigen COVID-19 kini diwajibkan sebagai syarat masuk ke beberapa daerah di Indonesia. Merujuk edaran tersebut PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai. TEMPOCO Jakarta - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta masih menunggu surat edaran pemerintah terkait pemberlakuan surat keterangan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan.
Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK0202146112020 21 Des 2020. Published On - December 21 2020. 2 Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1.
Hal tersebut kata Adita sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa. Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK0202146112020. Dalam surat edaran itu salah satunya kewajiban menunjukkan telah menggunakan rapid test antigen.
Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab. STARJOGJACOM Info Surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri termasuk rapid antigen ada di Surat Edaran No3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut yang dikutip dari keterangan tertulis Satgas Covid-19 Minggu 20122020. Tujuannya demi mencegah penularan COVID-19 yang meluas jelang libur natal.
MEDAN iNewsid - Pemerintah Provinsi Pemprov Sumatera Utara mewajibkan seluruh masyarakat yang akan masuk ke Sumut membawa hasil rapid test antigen ataupun swab testPeraturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan sejak awal pandemi Covid-19 pemerintah telah menunjukkan inkonsistensi dalam urusan.