Persyaratan Surat Pengantar Nikah Dari Kelurahan
Simak artikel ini untuk mengetahui syarat-syarat mendaftarkan pernikahan.
Persyaratan surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan tahap 2 Langkah terakhir dalam mengurus persyaratan numpang nikah adalah mengunjungi KUA tujuan. Surat keterangan untuk nikah adalah surat pengantar yang harus disiapkan masing-masing calon pasangan dari kantor kelurahan. Isi dari surat ini adalah pernyataan ketua RT dan RW yang mengakui kamu sebagai warga di daerahnya.
Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat. Bagi syarat nikah duda dan janda diperlukan surat pernyataan duda atau janda baik dilampirkan akta cerai maupun surat. Hayoo siapa yang mau menikah.
Setelah itu kamu juga harus mengantongi terbitan surat pengantar kelurahan. - Mengumpulkan Surat Pengantar RTRW ke pihak kelurahan untuk mendapatkan lembar formulir N1 N2 N3 dan N4. Surat keterangan untuk nikah N1 merupakan surat pengantar yang akan diterima oleh masing-masing calon pasangan dari kantor kelurahan.
Pengurusan surat nikah di KUA memerlukan surat dari Kelurahan setempat sedangkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan kamu harus membawa surat pengantar dari RT RW sesuai dengan data di identitas kamu. Berikut berkas yang perlu disiapkan. Lampiran Berkas untuk Cara Mengurus Surat Nikah Setelah persyaratan nikah sudah dipenuhi selanjutnya adalah mengurus tambahan dokumen yang perlu dilengkapi di KUA.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan yaitu fotokopi KTP CPW dan CPP fotokopi KTP orang tua fotokopi kartu keluarga KK CPW dan CPP. KTP asli dan fotokopi. Formulir N5 - Surat izin orangtua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun.
Isinya adalah identitas diri seperti nama lengkap jenis kelamin tempat dan tanggal lahir status kewarganegaraan agama pekerjaan hingga status perkawinan. Surat Pengantar Nikah N1N2 dan N4. Foto copy surat nikah.