Berbagai keperluan bank yang diwakilkan kepada orang lain semuanya harus menggunakan surat kuasa dari pemberi wewenang kepada penerima wewenang misalnya saja seperti penarikan uang tunai dari rekening bank melalui teller. Kami yang bertanda tangan dibawah ini. Pada hari ini Kamis Tanggal 11 Bulan April Tahun 2019.