Sehingga kita meminta bantuan orang lain saudara suami ataupun teman untuk mengambil BPKB motor atau mobil kita. Surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil di kantor Samsat. Jika yang mau mengambil BPKB bukanlah pemohon dalam hal ini dikuasakan pada orang lain maka orang yang mengambil harus membawa surat kuasa bermaterai Rp.